Hendri Duin: Pemilik Lahan dan Bangunan Wajib Bayar PBB
Juli 24, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Seluruh warga Kota Medan yang memiliki lahan dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Karenanya, bagi warga yang belum membayar PBB nya, diharap untuk segera melaksanakan kewajibannya sebagai warga yang baik.
“Warga yang baik mematuhi kewajibannya, termasuk dalam membayar pajak seperti PBB. Seluruh pemilik lahan dan bangunan wajib membayar PBB, dan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan,” terang anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir Hendri Duin Sembiringa saat mensosialisasikan Perda Kota Medan No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, Sabtu sore (23/7/22) di Jalan Bunga Bangsa Lingkungan XX Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Acara ini dihadiri perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga Kelurahan Kwala Bekala.
Bahkan, membayar PBB bukan hanya kewajiban pemilik lahan. Namun warga yang mengusahai lahan juga wajib membayar PBB. Apalagi hasil PBB itu dipergunakan untuk pembangunan kota dan negara ini.
“Jadi kewajiban warga negara adalah membayar PBB atas lahan dan bangunan yang diusahainya. Warga yang baik adalah warga yang taat pajak,” ujar perwakilan BPPRD Medan Amran kepada warga yang hadir.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga Zalukhu mempertanyakan bagaimana mengalihkan nama yang ada di PBB. “Kami di sini sudah ramai, sudah beli tanah dan ada suratnya. Namun PBB-nya masih atas nama pemilik yang lama. Bagaimana cara memindahnamakan PBB itu. Apakah tidak otomatis pindah kalau sudah ada jual beli?,” tanyanya.
Dirinya juga meminta, kalau sudah bayar PBB hendaknya anggota dewan membantu warga untuk mengusulkan pembuatan penyeberangan ke seberang sungai, karena mereka banyak bekerja di sana. Begitu juga dengan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang belum ada, hendaknya dibuat untuk meminimalisir tindakan kriminal.
Sementara itu, Pdt Simaremare dalam sosialisasi itu mempertanyakan kondisi Kelurahan Kwala Bekala yang masih ada jalannya belum punya nama. Begitu juga, dengan padatnya penduduk, hendaknya rumah warga diberi nomor supaya memudahkan pengataran surat menyurat. Begitu juga dengan perubahan Perda ini, harusnya dijelaskan apanya yang berubah agar warga tahu.
Warga pinggiran Sungai Babura, T Rumahorbo bermohon agar rumah warga yang ada i Daerah Aliran Sungai (DAS) dibuat suratnya agar mereka bisa membayar PBB.
Menanggapi itu, Amran mengatakan untuk mengubah nama di PBB, silahkan bawa permohonan ke kantor BPPRD bersama alas hak. Namun bisa juga disampaikan melalui kelurahan dan kecamatan agar diproses. “Mohon juga dibayarkan tunggakan PBB yang belum dibayar,” ujarnya.
Warga yang mempergunakan tanah untuk lahan pertanian, walaupun bukan miliknya wajib bayar PBB. Terkait perubahan Perda, memang ada perubahan, salah satunya adalah masalah tarif. Awalnya perubahan tarif ini dibuat pihak kementerian dan disesuai di daerah dengan membuat Perda perubahan.
Sementara itu, Hendri Duin mengatakan permohonan jembatan harus diusulkan melalui Musrenbang agar bisa ditampung di tingkat II. Namun harus didukung masyarakat sekitar dan berkoordinasi dengan Kepling. Terkait LPJU, Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini menyatakan akan segera menghubungi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan agar ditindaklanjuti.
Sedangkan untuk permohonan warga di DAS, Hendri Duin mohon maaf tidak bisa membantu. “Mohon maaf, DAS itu bagian BWS dan sepanjang 16 meter merupakan milik pemerintah,” ujarnya.
Di akhir kegiatan sosialisasi, Hendri Duin kembali mengadakan lucky draw berhadiahkan peralatan elektronik rumah tangga. Kepada para pemenang lucky draw, Hendri Duin berharap semoga hadiah yang diterima dapat bermanfaat. (JD)