Johannes Hutagalung Berharap Warga Memahami Perda Penanggulangan Kemiskinan

Johannes Hutagalung Berharap Warga Memahami Perda Penanggulangan Kemiskinan

November 1, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan Johannes Haratua Hutagalung S.Sos berharap warga Kota Medan mengetahui dan memahami isi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan karena bermanfaat untuk kesejahteraan warga.

“Harapan saya bapak ibu dapat lebih mengetahui Perda yang sangat bermanfaat untuk kesejahteraan warga ini,” kata Johannes saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (31/10/26) di Jalan Karya Sejati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Ia menyebutkan, Perda ini sudah diusulkan revisi untuk perbaikan sesuai perkembangan zaman dan kepentingan warga Kota Medan.

“Jadi warga sangat perlu mengetahui Perda ini. Apalagi di Dinas Sosial Kota Medan memiliki program kerja untuk penanggulangan kemiskinan, sehingga warga juga perlu mengetahui apa saja program tersebut,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam penjelasannya, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Ir Waldemar Sihombing menjelaskan, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini sudah berjalan 11 tahun sejak 2015. Tujuannya untuk menanggulangi kemiskinan, namun hingga kini warga miskin masih bertambah.

“Namun selama sebelas tahun ini masih ada yang perlu diperbaiki dalam pengentasan kemiskinan di Kota Medan,” katanya.

Perda ini terdiri dari 12 BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 mencatat 10 hak dasar warga miskin, yakni hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.

Disebutkan juga, untuk identifikasi warga miskin, pendataan makro dilaksanakan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik. Selanjutnya verifikasi dan validasi data dilakukan SKPD/instansi terkait sesuai kebutuhan pelaksanaan program kemiskinan.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah warga mengeluhkan persoalan desil. “Pendapatan saya hanya satu juta lebih tiap bulan, kenapa saya masuk desil 10 dan tidak dapat bantuan sosial,” keluh seorang warga.

Warga lain mengaku masuk desil 5 padahal rumah masih kontrak dan anak tiga tapi tidak dapat bantuan. “Saya sudah sanggah dan masuk program Perlinsos, tapi hingga kini belum ada jawabannya,” ungkapnya.

Warga lainnya mengungkapkan salah satu sumber kemiskinan di kelurahan tersebut yakni narkoba dan judi online (judol). “Kami harap ada langkah pemerintah dan aparat hukum membasmi narkoba dan judol di kelurahan ini,” harapnya.

Menanggapi persoalan desil, Johannes meminta pihak kelurahan dan Dinas Sosial Kota Medan menindaklanjuti keluhan warga yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi perekonomiannya.

Sedangkan terkait narkoba dan judol, wakil rakyat dari Dapil 5 Kota Medan ini mengaku agak rumit mengatasinya.

“Saya hanya bisa kasih saran bila ada yang diketahui pakai narkoba dan judol langsung laporkan saja. Itu cara yang paling gampang untuk mengatasi keberadaan narkoba dan judol,” tandas Johannes. (JD)