“Abaikan” Sosialisasi Perda, Renville Napitupulu Tuding BPJS Kesehatan Tidak Hargai Pemko Medan

“Abaikan” Sosialisasi Perda, Renville Napitupulu Tuding BPJS Kesehatan Tidak Hargai Pemko Medan

Oktober 17, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST menuding BPJS Kesehatan Kota Medan tidak menghargai Pemerintah Kota Medan. Pasalnya, perwakilan BPJS Kesehatan beberapa kali tidak hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan meski telah diundang.

“BPJS Kesehatan tidak menghargai Pemko Medan karena tiap Sosialisasi Perda Sistem Penanggulangan Kemiskinan belakangan ini mereka tidak hadir,” kata Renville saat menyosialisasikan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan, Sabtu (17/10/26) di Lapangan Taman Bom, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Ketua DPD PSI Kota Medan ini menjelaskan, Perda tersebut berkaitan dengan program kesehatan Pemko Medan yakni Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang berintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

“Program kesehatan gratis ini menggunakan anggaran Pemko Medan ratusan miliar tiap tahun. Karenanya sangat disayangkan BPJS Kesehatan sebagai pihak terkait tidak hadir di kegiatan sosialisasi seperti ini,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan JKMB sama seperti program kesehatan pemerintah pusat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien berobat awal ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bila diperlukan. “Karenanya sangat diperlukan kehadiran pihak BPJS Kesehatan untuk menerangkan tentang program ini kepada warga,” ujarnya.

Renville menerangkan, warga dapat menggunakan JKMB di mana saja dengan menunjukkan KTP Kota Medan. “Ini harus dimanfaatkan warga Medan agar tetap sehat. Program ini gratis karena dibayar Pemko Medan dengan anggaran Rp240 miliar setahun yang berasal dari pajak warga. Jadi rugi bila kita tidak menggunakan program ini,” terangnya.

Dalam sesi tanya jawab, warga Oliver Sirait mengungkapkan masih banyak warga tidak mengetahui informasi tentang program Perlindungan Sosial (Perlinsos). “Saat warga mempertanyakan tentang Perlinsos ke kelurahan malah disuruh bertanya ke kecamatan, begitu juga sebaliknya. Kami harap jangan warga disuruh ke sana kemari hanya untuk dapat informasi,” pintanya.

Warga lainnya, br Napitupulu, mempertanyakan penentuan desil karena gaji suaminya rendah namun berada di desil 5. “Saat saya pertanyakan ke kantor lurah malah disuruh ke Dinsos Medan, namun di Dinsos malah disuruh ke kantor lurah. Begitu juga Kepling kami tidak bisa diharap. Saat ini saya sangat butuh bantuan KIP, namun karena saya desil 5 jadi tidak dapat bantuan,” keluhnya.

Sementara D Siburian mempertanyakan pelayanan rumah sakit terhadap BPJS Kesehatan PBI dan Mandiri yang terkesan masih berbeda.

Menjawab hal itu, Renville mengakui banyak warga masih kebingungan mencari informasi Perlinsos. “Makanya kita menggelar sosialisasi agar warga mengetahui peraturan pemerintah, termasuk untuk bantuan sosial,” katanya.

Ia menyebut saat ini ada 129 ribu KK di Kota Medan terdaftar penerima bantuan, namun hanya 57 ribu KK yang telah menerima. “Saya melihat ada ketidaksiapan pusat dalam mempersiapkan anggaran untuk program bansos ini. Karenanya masih banyak warga yang masuk dalam data namun belum dapat bantuan,” ucapnya.

Renville mengatakan program desil dan Perlinsos hadir karena data penerima bantuan di DTKS banyak tidak tepat sasaran. Perlinsos yang dilaksanakan BPS memeriksa data warga secara teliti dengan bekerja sama sejumlah instansi, seperti PLN untuk data daya listrik dan Samsat untuk kepemilikan kendaraan.

“Namun untuk masuk dalam Perlinsos warga wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif,” ujar Renville.

Bila warga tidak puas dengan penempatan desilnya, dapat menyanggah secara offline di kantor kelurahan atau online melalui aplikasi Perlinsos. Penentuan desil berdasarkan 34 faktor, seperti penghasilan, kondisi rumah, fasilitas, dan aset.

Untuk BPJS Mandiri, Renville menyebut sebenarnya tidak ada lagi perbedaan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden. “Namun sampai kini pelayanan rumah sakit provider BPJS masih sering tidak maksimal, jadi perlu dipertanyakan keefektifan peraturan tersebut,” katanya.

Sementara Lurah Helvetia Tengah, The Morrid BM, menegaskan bagi warga yang belum masuk Perlinsos silakan menghubungi dirinya melalui WA untuk kemudian ditugaskan Kepling setempat mendata warga tersebut. (JD)