Johannes Hutagalung Imbau Warga Lansia dan Disabilitas Segera Daftar PKH Medan Makmur
September 14, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan mengimbau kepada warga Lanjut Usia (Lansia) terlantar dan penyandang Disabilitas berat yang belum tersentuh bantuan pemerintah pusat untuk segera mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur.

“Bagi warga Kota Medan kaum Lansia yang terlantar dan penyandang Disabilitas yang belum terima bantuan sosial dari pemerintah pusat segera daftar PKH Medan Makmur,” kata Johannes Hutagalung saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 2 stahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Minggu (13/9/26) di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dijelaskan Johannes, PKH Medan Makmur merupakan program bantuan Pemko Medan yang diperuntukkan bagi warga Kota Medan penyandang Disabilitas dan kaum Lansia yang belum pernah terima bantuan pemerintah pusat.
“Warga Medan yang masuk kedua kategori ini silahkan daftar ke Kepling atau kantor Lurah setempat. Bila tidak ditanggapi aparatur wilayah, bapak ibu bisa antar berkas ke pihak kami untuk dibantu mendaftar,” ujar Johannes seraya juga menekankan kepada aparatur wilayah agar sungguh-sungguh melayani warganya.
Ditambahkan Wakil Rakyat dari Dapil 5 Kota Medan ini, bantuan PKH Medan Makmur berupa uang tunai Rp200.000 per bulan atau total Rp2,4 juta per tahun per penerima.

Sekarang ini Pemko Medan telah menganggarkan dana melalui P-APBD untuk menambah kuota PKH Medan Makmur Tahap II sebanyak 10.000 penerima manfaat baru, setelah sebelumnya juga menyasar 10.000 warga pada tahap awal.
“Pelaksanaan program ini berdasarkan regulasi Dinas Sosial Kota Medan dan masuk portal pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos),” terang Johannes.
Pada sesi tanya jawab, Budiman Sidabutar warga Pondok Batuan mengaku tidak dapat bantuan PKH Medan Makmur. “Kenapa saya tidak dapat bantuan. Saya harap melalui pak Johannes saya bisa dapat bantuan,” katanya.
Sedangkan warga lainnya, M Yusuf mengeluhkan dirinya masuk desil 2, namun akan dirubah karena anaknya yang sekolah pindah ke Aceh dan keluar dari KK sehingga dinilai tidak layak lagi dapat PKH.
Begitu juga Jasmen Banjarnahor masuk desil 2 tapi tidak dapat bantuan PKH. Sementara Kepling setempat mempertanyakan ada warga desil 3 masuk Sekolah Rakyat, sedangkan peraturannya hanya warga desil 1 dan 2 yang bisa masuk sekolah pemerintah tersebut.
Menjawab ini, perwakilan Dinsos Kota Medan, Rinaldy Sitorus mengatakan beberapa hal bisa menyebabkan warga yang masuk desil 2 tidak terima bantuan.
“Bagi warga desil 1 dan 2 berhak dapat bantuan PKH. Bila tidak dapat, warga bisa mempertanyakan melalui cara sanggah di Perlinsos. Selain itu, masalah kuota terbatas juga bisa menyebabkan warga belum dapat bantuan,” terangnya seraya minta KTP warga yang masuk desil 1 dan 2 tapi tidak terima bantuan untuk diperiksa kendalanya.
Sedangkan untuk Sekolah Rakyat, Rinaldy membenarkan hanya anak warga desil 1 dan 2 yang bisa masuk sekolah ini.

“Kemarin ada warga desil 4 bisa masuk Sekolah Rakyat, tapi langsung pihak BPKP turun melakukan pemeriksaan. Anak warga desil 3, 4 dan 5 bisa masuk sekolah ini dengan kasus ekstrem. Seperti anak tersebut tidak ada yang urus atau orang tuanya tidak ada lagi,” pungkasnya. (JD)



