Johannes Hutagalung: Warga Jangan Takut Berobat, Ada Unregister

Juni 26, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Warga Kota Medan yang kurang mampu diminta untuk jangan takut berobat walaupun tidak punya BPJS Kesehatan. Karena Pemerintah Kota Medan telah menyediakan fasilitas kesehatan Unregister bagi warga kurang mampu yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

Hal ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (26/6/22) di Jalan Periuk No 61, Lingkungan 6
Kelurahan Sei Putih tengah, Kecamatan Medan Petisah.

“Kalau sakit tapi tidak punya BPJS Kesehatan, jangan takut berobat, karena Pemko Medan menyediakan fasilitas kesehatan Unregister. Fasilitas ini bisa dipergunakan oleh warga kurang mampu,” kata Johannes Hutagalung di acara yang dihadiri perwakilan pihak Rumah Sakit Umum Daerah dr Pirngadi Medan, pihak BPJS Kesehatan, pihak Rumah Sakit Advent Medan, Lurah Sei Putih Tengah dan jajaran Kepling serta ratusan warga.

Begitu juga bila warga sakit tapi sedang menunggak iuran BPJS Kesehatan, warga diminta berobat ke RS Pirngadi Medan yang akan memberikan pelayanan kesehatan. “Bila sakit, tapi BPJS nunggak, bawa ke RS Pirngadi, pasti ada solusi diberikan, intinya jangan takut untuk berobat,” kata Johannes lagi.

Dijelaskannya, program Unregister bisa dipergunakan warga yang tidak punya BPJS Kesehatan. Warga tak mampu bisa pergunakan ini, bahkan bila kena penyakit keras, berobat saja ke RS Pirngadi.

“Kalo sakit tidak punya BPJS Kesehatan, ada Unregister. Bila sakit tapi BPJS nunggak, bawa ke RS Pirngadi, pasti ada solusi diberikan, jangan takut untuk berobat,” katanya.

Johannes menerangkan, pelayanan kesehatan Unregister ini disediakan Pemko Medan sebagai implementasi penerapan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. Di mana tujuan perda ini dibuat yakni untuk meningkatkan taraf kesehatan warga Kota Medan.

“Namun untuk fasilitas Unregister ini hanya bisa dipergunakan di RS Pirngadi. Hal ini dilakukan Wali Kota Medan untuk memperlihatkan kepada warga bahwa rumah sakit milik Pemko Medan itu sudah berbenah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik,” terangnya.

Senada, perwakilan RS Pirngadi, Golden Purba juga menyebutkan bagi warga yang belum punya BPJS Kesehatan bisa datang berobat ke RS Pirngadi dengan bawa surat dari Kelurahan.

“Jangan ragu ke RS Pirngadi, tidak ada lagi namanya RS Pirngadi menolak pasien. Kami sudah berbenah dan mengutamakan memberikan pelayanan kepada warga,” ucapnya.

Kondisi RS Pirngadi yang sedang meningkatkan pelayanannya ini mendapat apresiasi warga yang hadir. Namun warga juga berharap pihak RS Pirngadi menyediakan petugas yang membantu mengurus administrasi Unregister bagi pasien yang tidak memiliki keluarga.

Selain itu, warga juga mempertanyakan apakah program Unregister bisa dipergunakan untuk pasien opname.

Menjawab ini, Johannes Hutagalung memastikan program Unregister bisa dipergunakan pasien opname. “Warga bisa mempergunakan Unregister untuk opname,” ujar anggota dewan Komisi II yang membidangi masalah kesehatan Kota Medan tersebut.

Sedangkan terkait pasien Unregister tidak ada keluarga, perwakilan RS Pirngadi mengatakan pihaknya menyediakan petugas untuk membantu pengurusan administrasi Unregister, termasuk ke Dinas Sosial Medan. Namun wajib ada surat pernyataan distempel materai yang menyatakan bahwa pasien tidak ada keluarga yang mendampingi.

Dalam kesempatan ini juga, Johannes Hutagalung mengimbau bagi warga yang tidak mampu bayar BPJS Mandiri agar langsung mengajukan BPJS PBI (gratis).

“Memang betul pada 2023 semua warga Medan akan terima BPJS gratis Kelas 3. Namun, untuk saat ini bila warga tidak punya BPJS, langsung urus BPJS PBI, karena kita tidak tahu kapan penyakit datang. Jadi jangan tunggu 2023 bila sekarang kita bisa dapat BPJS PBI,” katanya seraya menyebut pengurusan BPJS PBI bisa melalui Kepling setempat atau langsung ke Dinas Sosial Kota Medan dengan membawa KTP, KK dan foto rumah.

Sedangkan perwakilan BPJS Kesehatan, Guruh Baladewa mengatakan saat ini peserta BPJS yang berobat bisa hanya menggunakan NIK atau KK. “Bagi peserta yang belum memegang kartu, bisa mempergunakan NIK atau KK untuk berobat,” katanya.

Sementara untuk warga yang menunggak pembayaran iuran, pihak BPJS menyediakan program cicilan dan warga bisa membayarnya dengan mencicil. “Dan bagi warga yang nunggak iuran 3 – 5 tahun, hanya dikenakan bayar tunggakan 2 tahun,” tandasnya. (JD)