PBG Belum Terbit, DPRD Medan Desak Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan

PBG Belum Terbit, DPRD Medan Desak Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan

Agustus 11, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Pembangunan sembilan unit ruko tiga lantai di kawasan Wins Square, Jalan Ibrahim Umar/Simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, kembali menjadi sorotan DPRD Kota Medan.

Pasalnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut disebut belum terbit, sementara aktivitas pembangunan di lokasi masih ditemukan. Kondisi itu mendorong Komisi IV DPRD Kota Medan meminta agar kegiatan pembangunan dihentikan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola atau pemasaran proyek tersebut.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkim Cikataru, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan Medan Perjuangan serta Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Senin (10/8/26).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota komisi.

Dalam rapat tersebut, Katim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Medan, Haviz, menjelaskan status penanganan proyek saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi 4.

Lurah Sei Kera Hilir 1, Fauzi Nasution, mengungkapkan pihak kelurahan telah menyampaikan surat imbauan agar aktivitas pembangunan dihentikan. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih terdapat pekerja yang melakukan kegiatan pembangunan.

“Sudah kita berikan surat imbauannya, namun di lapangan masih ada pekerja yang melakukan aktivitas. Sesuai dengan kewenangan kelurahan maupun kecamatan, kita sudah mengimbau,” kata Fauzi.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Saut, juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan langkah serupa.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak kecamatan, pengelola proyek telah mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK). Sementara itu, proses penerbitan PBG disebut masih berlangsung.

Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution meminta agar langkah penyegelan tidak serta-merta menjadi pilihan pertama.

Menurut Edwin, DPRD perlu mengetahui secara jelas penyebab proses penerbitan PBG berlangsung lama. Pemerintah daerah, kata dia, juga harus memastikan proses perizinan tidak justru menjadi hambatan bagi investasi dan kegiatan usaha di Kota Medan.

“Terlalu cepat kita mengambil tindakan penyegelan. Perkim jangan hanya memberikan SP1 sampai SP3, tetapi bagaimana proses perizinannya bisa dipercepat,” ujar Edwin.

Edwin menilai proses perizinan yang berlangsung berbulan-bulan dapat menimbulkan persoalan bagi pelaku usaha di lapangan.

Menanggapi sorotan DPRD, Haviz menjelaskan penerbitan PBG memiliki sejumlah tahapan teknis dan melibatkan konsultan serta Tim Profesi Ahli (TPA).

Menurutnya, setelah KRK diterbitkan, pemohon masih harus melanjutkan proses bersama konsultan untuk memenuhi persyaratan teknis PBG.

PBG belum dapat diterbitkan apabila masih terdapat dokumen maupun gambar teknis yang harus diperbaiki atau direvisi.

“Semua lengkap, semua benar, semua disetujui oleh TPA. Kalau ada kesalahan atau catatan dari TPA, saat itu juga harus dibenarkan atau direvisi oleh konsultan,” jelas Haviz.

Ia mengatakan proses penerbitan dapat diselesaikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan revisi teknis dilakukan dengan cepat.

“Kalau syarat belum lengkap atau gambar belum direvisi, ya konsultan yang harus memperbaiki. TPA mengoreksi, kemudian konsultan merevisi. Targetnya sekarang tujuh hari,” sambungnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga meminta adanya tindakan konkret terhadap pembangunan sembilan ruko tersebut.

“Pembangunan semestinya tidak dilakukan sebelum PBG diterbitkan dan seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi,” tegasnya.

Di sisi lain, Paul meminta Dinas Perkim Cikataru membantu mempercepat proses perizinan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Langkah itu dinilai penting agar pengembangan sektor properti dan permukiman di Kota Medan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan.

Paul juga mengingatkan jajaran kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Perkim Cikataru dan PTSP untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan pembangunan sekaligus proses perizinan.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya melihat status PBG. Sejumlah dokumen dan ketentuan lain juga harus dipastikan terpenuhi, termasuk UKL-UPL serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Sementara itu, dalam RDP tersebut tidak terlihat perwakilan Wins Square selaku pihak pengelola atau pemasaran proyek pembangunan sembilan ruko tiga lantai yang menjadi sorotan. (JD)