DPRD Medan Bahas Ranperda Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan
Agustus 10, 2026Medan (Jurnaldaily.com) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (10/8/26).
Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam penjelasan pengusul oleh Afif Abdillah, S.E., mengatakan bahwa Pemerintah Kota Medan telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Namun demikian, lanjut Afif, terdapat berbagai perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, serta perkembangan sistem pendataan masyarakat yang mengharuskan dilakukan penyempurnaan terhadap substansi Perda tersebut agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan saat ini.
“Berdasarkan kondisi tersebut, DPRD Kota Medan memandang perlu mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai Ranperda Inisiatif DPRD,” kata Afif Abdillah.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan penjelasan pengusul kepada Pimpinan Rapat Paripurna. (JD)


