Edward Hutabarat Minta Kepling Bekerja Maksimal Melayani Masyarakat

Juni 20, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat meminta aparatur Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan untuk mampu bekerja dengan maksimal dalam melayani masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Medan No 09 Tahun 2017 tentang Kepala Lingkungan.

“Dengan adanya perda ini, Kepling harus mampu bekerja maksimal melayani masyarakatnya. Di samping itu, masyarakat jadi mengerti tugas dan tanggung jawab Kepling mereka,” kata Edward Hutabarat saat mensosialisasikan kepada ratusan warga isi dari Perda No 09 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Jangka Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Senin (20/6/22).

Diterangkan politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini, pada perda tersebut sudah diatur hak dan tanggung jawab Kepling serta tugasnya.

“Warga masyarakat juga dapat meminta agar Kepling diberhentikan atau dipecat jika diketahui tidak bekerja maksimal apalagi tersangkut masalah hukum dan narkoba,” terang Edward

Dijelaskannya lagi, selaku perpanjangan tugas operasional Kecamatan dan Kelurahan, Kepling harus bisa bekerja 24 jam melayani dan mengurusi administrasi masyarakat.

“Kepling juga harus mampu menjadi pengayom dan memberi rasa aman bagi warganya. Selain itu, Kepling harus mengenal warga di lingkungannya tersebut,” jelasnya.

Di samping itu, lanjut Edward, perda ini juga mengatur aturan dalam pengangkatan Kepling. Dimana pada BAB V Pasal 13 (ayat 2), Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat, ayat (5) dikatakan, pengangkatan kepala lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan Lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan.

Sedangkan Pada BAB VI Pasal 14 disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi Kepala Lingkungan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi ayat (1), pada ayat (2 – i) Kepling harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukaman penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali, 5 tahun selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang kecuali dalam hal narkoba. (ayat 2-m), tidak sedang menjadi anggota partai politik dan atau tidak sedang menduduki jabatan politik dan (n), tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai ASN. (JD)