Sosialisasikan Perda Persampahan, Margaret MS Ajak Warga Sicanang Jaga Kebersihan

Sosialisasikan Perda Persampahan, Margaret MS Ajak Warga Sicanang Jaga Kebersihan

Juni 15, 2026 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di dua lokasi di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (14/6/26). Dalam kegiatan tersebut, Margaret MS mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

“Dengan kita menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar, maka kita telah ikut membantu program kebersihan Pemerintah. Selain itu juga agar lingkungan sehat serta meminimalisir terjadinya bencana, terutama mencegah banjir,” kata Margaret saat menggelar sosialisasi sesi pertama di Lingkungan 2 Lober, Kelurahan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Begitu juga di sesi kedua sosialisasi di Jalan Kelapa Blok 21 Lingkungan 19, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Margaret mengajak warga yang hadir untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Apalagi, lanjut politisi perempuan PDI Perjuangan itu, sekarang sering turun hujan, sehingga sangat diperlukan menjaga kebersihan lingkungan dari sampah guna mencegah terjadinya penyumbatan saluran air sebagai salah satu pemicu banjir.

“Marilah kita selalu jaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan ke jalan, parit, atau ke sungai. Jangan sampai terjadi penyumbatan saluran air akibat tumpukan sampah yang akhirnya berujung terjadinya banjir,” ujar wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan tersebut.

Ditambahkannya, saat ini Pemerintah Kota Medan tengah berupaya mengatasi persoalan sampah dengan melakukan program pengelolaan persampahan.

“Karena itulah, Pemko Medan dan DPRD Medan mengeluarkan Perda Pengelolaan Persampahan agar sampah bisa dikelola dengan baik,” ucapnya.

Diterangkan Margaret, di perda ini diatur sistem pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah bersama-sama masyarakat. Selain itu, perda ini juga mengatur sanksi bagi pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Dalam sesi tanya jawab, warga Sicanang menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap permasalahan sampah di lingkungan mereka.

Seperti salah seorang Pemimpin Muda Mudi setempat yang memohon pembangunan bak sampah untuk menunjang kebersihan lingkungan. Selain itu juga dibutuhkan bantuan alat gotong royong berupa sekop atau alat berat (beko).

Begitu juga warga yang tergabung dalam STM Jalan Bersama memohon perhatian dan penanganan terhadap permasalahan sampah di lingkungan tersebut.

Demikian halnya Pdt Sinambela yang berharap dilakukan penanganan masalah sampah yang dinilai semakin sulit dikendalikan.

Menanggapi ini, Margaret MS meminta kepada aparatur pemerintahan setempat untuk bersama-sama warga melakukan gotong royong membersihkan lingkungan.

“Untuk pengadaan bak sampah dan sarana lainnya, saya minta aparatur wilayah berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemko Medan agar disediakan tempat sampah di setiap lingkungan,” tandasnya.

Dalam dua sesi sosialisasi ini, sejumlah keluhan dan aspirasi lainnya juga diungkapkan warga. Seperti warga memohon pelaksanaan pengecoran jalan di Jalan Bersama, Kelurahan Sicanang Lingkungan I. Memohon pemasangan tiang lampu penerangan jalan di lingkungan setempat.

Warga juga mengeluhkan kualitas air PDAM di Kelurahan Sicanang yang dinilai tidak layak digunakan karena berbau lumpur. Memohon pengecoran jalan di area sekitar SD Negeri 060777 Blok 21 Lingkungan XIV.

Memohon normalisasi atau pengorekan parit untuk mengatasi permasalahan drainase. Warga juga memohon perbaikan dan perhatian terhadap kondisi jalan di sekitar HKBP Betlehem dekat SD Negeri 005008.
Menanggapi ini, Margaret MS memastikan akan berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan wilayah dan dinas terkait di Pemko Medan agar aspirasi dan keluhan warga secepatnya ditindaklanjuti dengan perbaikan sesuai yang dibutuhkan. (JD)