Fraksi Hanura–PKB Dorong Revisi Perda Kesehatan, Minta RS Tak Tolak Pasien BPJS
April 7, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar, Senin (6/4/26), di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan.
Dalam rapat tersebut, jawaban Fraksi Hanura–PKB dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi, Romauli Silalahi, dalam agenda tanggapan fraksi terhadap pandangan kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan.
Dalam penyampaiannya, juru bicara Fraksi Hanura–PKB, Romauli Silalahi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan yang mulai mengarah pada penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif.
“Penguatan sistem promotif dan preventif harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak hanya dilayani saat sakit, tetapi juga dicegah sejak dini,” ujar Romauli.
Fraksi menilai pendekatan tersebut penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menekan beban pembiayaan kesehatan secara keseluruhan.
Selain itu, Fraksi Hanura–PKB juga menyoroti pentingnya penataan sistem rujukan kesehatan yang terintegrasi dan berjenjang agar pelayanan lebih efektif dan efisien.
“Penataan sistem rujukan perlu diperkuat agar tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit,” katanya.
Optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas juga dinilai penting sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Fraksi juga mengusulkan agar revisi Perda mencakup pemberdayaan klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga dapat melayani peserta Universal Health Coverage (UHC) secara maksimal.
“Klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS harus diberdayakan agar pelayanan UHC lebih maksimal,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fraksi Hanura–PKB meminta agar masyarakat diberi kebebasan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa pembatasan administratif yang dinilai menyulitkan.
“Masyarakat perlu diberi kebebasan memilih fasilitas kesehatan tanpa dibatasi aturan yang kaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, fraksi turut menyoroti berbagai keluhan masyarakat, mulai dari keterbatasan kamar rawat inap, lambatnya pelayanan, hingga ketersediaan obat.
“Masih banyak keluhan masyarakat terkait kamar penuh, pelayanan lambat, hingga obat yang tidak tersedia,” ungkapnya.
Fraksi pun menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya peserta BPJS atau UHC, dengan alasan apa pun.
“Rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien, termasuk dengan alasan kamar penuh,” tegas Romauli.
Sebagai penutup, Fraksi Hanura–PKB menilai Ranperda perubahan Perda Sistem Kesehatan sangat penting untuk segera disahkan, dengan pembahasan komprehensif oleh panitia khusus agar implementasinya tepat sasaran.
“Ranperda ini harus segera diwujudkan agar pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik dan merata,” pungkasnya. (JD)



