Johannes Hutagalung ‘Kritik’ Perubahan Syarat Penerima Bansos
Februari 22, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos mempertanyakan adanya perubahan persyaratan penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Pasalnya, warga yang sebelumnya terima bansos menjadi tidak menerima karena diberlakukannya sistem pengelompokan kesejahteraan atau disebut Desil.

“Saya pertanyakan adanya perubahan syarat penerima bansos yang memberlakukan sistem desil,” kata Johannes Hutagalung saat menggelar sesi pertama Reses V Masa Sidang II Tahun 2025-2026 TA 2026, Sabtu (21/2/26) siang di Jalan Pesantren, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Disebutkannya, saat ini sistem penyaluran bansos sudah melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertugas mendata warga. Selain itu, persyaratan penerima bansos juga sudah harus berdasarkan desil 1-10.
Sistem desil bansos adalah metode pemeringkatan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Dimana desil 1-3 wajib dapat bantuan, desil 4 belum wajib dan desil 5 ke atas tidak dapat.
“Memang cukup rumit peraturan penerima bansos saat ini. Ada warga yang dulu terima bansos sekarang tidak lagi karena dimasukkan ke desil yang tidak terima bansos,” sebut Johanes Hutagalung politisi PDI Perjuangan tersebut
Dalam reses ini warga juga mempertanyakan soal desil. Warga menilai sistem desil ini membingungkan penerima bansos.
“Berdasarkan apa desil itu untuk bansos? Kami warga kebingungan karena ada yang sebelumnya terima bansos, sekarang jadi tidak menerima,” ungkap Sri Astuti warga Pintu Air 4.
Menjawab ini, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan yang hadir mengatakan desil ditentukan oleh BPS. Sedangkap pihak Dinsos hanya diberi wadah untuk pengusulan pembaharuan desil. Ada 39 variabel dasar pembentukan desil, seperti kondisi rumah, aset rumah, pendapatan warga dan lainnya.
Selain desil, sejumlah persoalan juga mencuat di reses Johannes Hutagalung ini. Seperti M Yusuf warga Kwala Bekala mempertanyakan BPJS anak temannya sudah tidak aktif, padahal sebelumnya bisa dipergunakan.
Dia juga keluhkan pembuatan parit yang hanya setengah di lingkungannya.

Resma warga Gg Gelatik Lingkungan 2 minta dilakukan perbaikan lampu jalan di lingkungannya, karena rawan begal dan maling. Resma juga keluhkan banjir di lingkungannya.
Lokot warga Gg Gelatik lainnya juga keluhkan banjir karena paritnya buruk, minta diperbaiki. Lokot juga minta anaknya diberikan BPJS Kesehatan gratis, karena yang sekarang bayar sementara kerjanya pengemudi betor.
Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan mengatakan untuk mendapatkan BPJS gratis bisa diajukan langsung ke BPJS dengan bawa surat lurah.
Sedangkan soal banjir Gg Gelatik, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah minta agar diatasi Dinas SDABMBK Kota Medan. Alasannya, penyebab banjir Gg Gelatik karena tingkat kemiringan di gang tersebut. Sedangkan untuk lampu jalan mati, camat minta warga foto lampu jalannya agar segera dilakukan perbaikan.
“Begitupun, kita akan periksa langsung kondisi parit ke lokasi bersama pihak Dinas SDABMBK,” ucap camat.
Sementara perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan mengatakan untuk lampu jalan mati warga bisa langsung menghubungi kepling yang nantinya akan meneruskan ke Dishub untuk diperbaiki. “Bisa juga melalui call centre Dishub Medan,” ujarnya.
Namun Johannes Hutagalung meminta kepada pihak Dishub Medan untuk langsung memeriksa ke lokasi dan segera diperbaiki. “Saya harap minggu depan lampu jalan di Gg Gelatik sudah hidup,” tegas wakil rakyat asal Dapil 5 Kota Medan itu.

Setelah sesi pertama, Johannes Hutagalung juga menggelar sesi kedua reses pada Minggu (22/2/26) di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. (JD)



