Di Sosper Johannes Hutagalung, Petugas Kebersihan Keluhkan Tidak Dapat Bansos
Januari 26, 2026Medan (Jurnaldaily.com) Rini Siagian, warga Medan Johor sudah 7 tahun tidak mendapat bantuan pemerintah sebagai keluarga kurang mampu. Padahal dia bekerja sebagai petugas kebersihan dengan gaji hanya Rp 1,5 juta sebulan, sedangkan suaminya sebagai ojek online. Tapi di Dinas Sosial dia tercatat sebagai keluarga mampu dengan gaji Rp 5 juta.
Keluhan tersebut terungkap pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDIP Johannes Hutagalung, Minggu (25/1/26) di Jalan Karya Sejati, Kecamatan Medan Polonia.
Rini mengungkapkan, dia tinggal bersama mertuanya yang sudah janda tapi beda kartu keluarga. Dia sempat mempertanyakan ke kelurahan kenapa tidak pernah dapat bantuan padahal tetangganya banyak yang dapat meski rumahnya bagus. Lalu dia disarankan menanyakan ke Dinas Sosial.
Di kantor tersebut status Rini terdaftar sebagai keluarga mampu bergaji Rp 5 juta. Alasan lain adalah, dia seorang sarjana dan rumah yang ditempatinya gedung berlantai keramik. Dia berdebat dengan pihak Dinas Sosial bagaimana metode dilakukan petugas menetapkan gajinya Rp 5 juta. Padahal meski di KTP dan KK tertulis ada titelnya tapi dia adalah petugas kebersihan bergaji Rp 1,5 juta. Lalu pihak dinas mengatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) lah yang menetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Johannes Hutagalung membenarkan kalau dalam satu tahun terakhir ini pemerintah melakukan perubahan sistem pendataan. Kalau dulu ada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tapi sekarang sistem Desil, artinya kelompok masyarakat sesuai tingkat kesejahteraan.
“Kalau Desil 1-3 yang bisa diajukan mendapat bantuan sosial. Penetapannya oleh BPS, terkadang ada yang menyertakan Kepling mendampingi tapi sering tanpa Kepling. Pihak kelurahan hanya menerima surat permohonan lalu menyerahkan ke Dinas Sosial, lalu dinas menyerahkan ke BPS,” kata Johannes.
Kemudian BPS melakukan verifikasi ke lapangan, menurut dia mungkin Rini Siagian tidak berada di rumah ketika petugas BPS datang. Kemudian Johannes menyarankan agar Rini menanyakan Kepling kapan dilakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel). Buat lagi permohonan sebelum Muskel, lalu buat juga surat permohonan tersebut ke Dinas Sosial.
“Saya hanya bisa membantu agar permohonan ibu diproses oleh kelurahan, kecamatan sampai ke Dinas Sosial. Tapi kalau sudah sampai di BPS saya tidak bisa mencampuri, itu otoritas mereka. Namun, coba tanya kelurahan kapan BOS kembali turun melakukan verifikasi. Pemohon harus ada di rumah ketika mereka datang, katakanlah sejujurnya dilengkapi dengan data dan fakta apa pekerjaan kita sebenarnya,” tutur Johannes Hutagalung. (JD)



