Hendri Duin Siap Bantu Pengurangan Nilai Setoran PBB, Camat Tuntungan: Target PBB Rp 37 Miliar
Mei 27, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Ir Hendri Duin Sembiring menyatakan dirinya beserta tim bersedia membantu warga untuk mengajukan pengurangan nilai setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan wakil rakyat ini mengatakan pihaknya telah membantu banyak warga tak mampu untuk pengurangan pembayaran PBB.
“Bagi warga yang ingin membayar PBB, tapi merasa kesulitan dengan besaran nilainya, silahkan hubungi kami, saya dan tim bersedia membantu pengajuan pengurangan pembayaran PBB, asalkan warga tersebut memenuhi syarat untuk pengurangan nilai,” kata Hendri Duin kepada warga yang hadir di acara Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan yang digelar politisi PDI Perjuangan tersebut di Taman TK Melati Jalan Karet Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat sore (27/5/22).
Disebutkan Hendri Duin, di tahun 2021, untuk Dapil 5 Kota Medan pihaknya sudah membantu warga dengan pengurangan PBB sebesar Rp 3 miliar. “Terpenting warga ada niat membayar PBB, karena hasil pembayaran PBB dipakai pemerintah untuk melaksanakan pembangunan. Bila warga sedang kesulitan ekonomi untuk membayar tagihan PBB, kami bantu untuk pengurangan nilainya,” sebut Hendri Duin lagi.
Bukan hanya itu saja, Hendri Duin juga menawarkan kepada pemakaian ambulance yang disediakan pihaknya kepada warga yang membutuhkan. Ditambahkannya lagi, pihaknya juga bersedia membantu warga dalam perobatan gratis bagi yang tidak punya BPJS, kurang mampu dan lainnya di RSU Pirngadi Medan.
Sementara itu, Camat Medan Tuntungan Heri Irawan Tarigan SSTP yang juga hadir mengatakan, pihaknya menargetkan penarikan PBB untuk tahun 2022 sebesar Rp 37 Miliar lebih. Namun hingga saat ini baru terpungut sebesar Rp 2 Miliar lebih.
“Namun target itu mudah-mudahan bisa segera tercapai di tahun ini. Para lurah dan Kepling tetap semangat menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu,” ujar Camat.
Hal senada diungkapkan Lurah Mangga Optima Manalu yang menyebutkan pihaknya tetap konsisten mensosialisasikan PBB kepada warganya. “Target PBB untuk Kelurahan Mangga tahun ini sebesar Rp 10 miliar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu sejumlah warga memberi masukan dan mengajukan keluhannya. Seperti Singarimbun yang menyebutkan, ada kesalahan perhitungan dalam Perda tersebut. Perlu dicek ulang kesalahan yang terjadi dalam cara menghitung di Perda tersebut.
Terkait target pencapaian PBB yang disebutkan camat masih belum maksimal, Singarimbun menyebutkan pantas saja belum tercapai karena warga belum menerima SPPT nya. Ditambahkannya, jalan yang sudah dikerjakan Pemko Medan masih kurang, karena belum ada ditembuskan ke parit untuk aliran airnya. Sehingga musim penghujan, air akan tergenang di jalan Perumnas Simalingkar.
Warga lainnya, Sirait dalam kesempatan itu menyebutkan, hasil PBB memang untuk pembangunan, namun kalau pembanguna saja diharapkan tanpa ada pemeliharaan, nanti jadi tidak berlangsung lama. Sirait mengajak lurah yang baru 3 minggu menjabat agar bersama-sama warga bergotong royong.
Menanggapi itu, perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Khaidir Nasution mengatakan, Perda PBB sudah diperbaiki dan sesuai perhitungannya. Diterangkannya, seharusnya judul Sosialisasi Perda ini ada juntonya, agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan warga yang mengerti tentang Perda ini.
“Memang PBB diwajibkan kepada seluruh warga negara, namun Pemko Medan memberi keringanan penghapusan denda kalau ada niat bayar namun perekonomian sulit, ada solusi dari pemerintah,” terangnya.
Dijelaskannya, fungsi PBB adalah untuk pembangunan. Pajak itu tidak langsung dirasakan masyarakat karena harus dikumpulkan dulu baru nanti dibangunkan infrastruktur. Sedangkan retribusi, langsung dirasakan masyarakat seperti setelah parkir maka warga langsung dikenakan retribusi.
Cara mengurus PBB, ditambahkannya, yaitu mengajukan permohonan ke BPPRD dengan membawa berkas KTP serta alas hak tanah. Kalau boleh, lampirkan juga fotocopy PBB tetangga. Kalau memecah PBB, silahkan ajukan dulu pemecahan surat tanahnya ke lurah atau camat. Setelah itu ajukan ke BPPRD. Begitu juga kalau ada PBB yang bukan atas nama pemilik yang baru, bisa diajukan pergantiannya. (JD)