Tidak Melibatkan Kepling, Johannes Hutagalung Pertanyakan Pola Pendataan Penerima Bansos
Oktober 13, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, S.Sos mengatakan, bansos janganlah dijadikan ajang kepentingan pribadi di lapangan maupun yang ada di pemerintahan. Karena dia melihat, setiap ganti rezim pemerintahan, sistem penyaluran Bansos juga beda peraturannya.
“Yang kasihan masyarakat, tiba-tiba data mereka sebagai penerima bisa jadi hilang. Karena yang mendata sudah berbeda orangnya,” kata Johannes Hutagalung ketika melaksanakan sesi pertama kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Administrasi Kependudukan Kota Medan, Minggu (12/10/25) siang di Jalan Murai 1 Komplek Tomang Elok, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal.
Johannes mendukung pola pendataan lebih baik, tapi sistem sekarang menurunkan Badan Pusat Statistik mendata tanpa melibatkan Kepling. Padahal yang tahu siapa dan bagaimana kondisi warganya adalah Kepling.
Sistem sekarang, jika di rekening penerima bantuan sosial ada tersimpan uang Rp 5 juta atau ada anggota keluarga sudah bekerja, datanya sebagai penerima bantuan juga terhapus karena dianggap sudah mampu dan tidak perlu lagi mendapatkan bantuan.
Menurut politisi PDIP yang duduk di Komisi II DPRD Kota Medan ini, program tersebut sudah baik. Tapi sistem pendataan yang dilakukan tidak tahu seperti apa. Karena Kepling tidak dilibatkan sehingga data sering salah.
Dia mencontohkan, warga di daerah pemilihannya tinggal di rumah kontrakan yang bangunan rumahnya separuh batu dan ke atasnya terbuat dari papan. Tapi dia dicoret sebagai penerima bantuan karena hasil data Statistik dia sudah punya usaha.
“Pendataan seperti apa ini, Kepling yang punya warga gak dilibatkan. Akhirnya nama si miskin dicoret sebagai penerima bantuan, kan kasihan mereka sekeluarga padahal memang miskin, pakai metode apa mendata nya?” ungkapnya.
Di kesempatan itu, Johannes Hutagalung terus mengingatkan warga agar memeriksa kembali administrasi kependudukannya (Adminduk). Karena kalau ada yang salah satu huruf saja bisa mempengaruhi semua. Bisa anak-anak kesulitan sekolah, mencari kerja dan sulit mendapatkan Bansos. “Maka periksalah Adminduknya dari sekarang, kalau ada yang salah segeralah perbaiki agar tidak menyulitkan keluarga di kemudian hari,” tuturnya.
Pada hari yang sama, Johannes Hutagalung juga menggelar sesi kedua Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Administrasi Kependudukan Kota Medan, Minggu (12/10/25) sore di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal. (JD)