Komisi II Sesalkan Klinik Lulu dan Jesica ‘Abaikan’ Rekomendasi Damai
Oktober 7, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman Bin Marasakti Lubis merasa kecewa karena persoalan antara Klinik Lulu dengan salah satu pasiennya, Jesica Pardede, tidak selesai dengan cara kekeluargaan. Bahkan kedua belah pihak mengabaikan rekomendasi Komisi II DPRD Medan.
“Hasil rapat dengar pendapat pada Selasa (23/9/25) lalu kita rekomendasikan mereka damai secara kekeluargaan. Harusnya rekomendasi itu dilaksanakan karena mereka sama-sama diwakili pengacara, sebaiknya sepakat untuk berdamai,” kata Kasman Bin Marasakti Lubis, Senin (6/10/25) petang.
Politisi PKS ini juga meminta dinas terkait mengawasi aktivitas klinik kecantikan di Jalan Alfalah itu. Sebab, klinik tersebut masih beroperasi, padahal masalah dengan pasiennya atas nama Jesica belum diselesaikan.
“Menutup membuka operasional klinik itu bukan tugas kami Komisi II. Saat RDP kemarin, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP (perizinan) dan instansi terkait lainnya, juga meminta Klinik Lulu berhenti beroperasi sampai masalah dengan Jesica tuntas. Mereka harusnya tegas mengawasi aktivitas klinik itu,” ungkap Kasman.
Kasman mengaku, Komisi II DPRD Medan berencana akan kembali memanggil kedua belah pihak dan instansi terkait untuk mengelar rapat dengar pendapat yang kedua. “Karena belum selesai, kami berencana memanggil kembali untuk RDP kedua,” ujar Kasman.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Medan mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah Klinik Lulu dengan Jesica Pardede di ruang rapat Komisi II DPRD Medan pada Selasa (23/9/25). Hasil RDP itu, Klinik Lulu diminta berhenti beroperasi sampai persoalan dengan salah satu pasiennya, Jesica, selesai secara kekeluargaan.
“Untuk sementara waktu kita minta Klinik Luluh tidak beroperasi sampai persoalan dengan pasien atas nama Jesica selesai. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan peroalan itu dengan cara kekeluargaan,” kata Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis saat memimpin RDP tersebut.
Dalam RDP tersebut pimpinan dan semua anggota Komisi II DPRD Medan yang hadir menyarankan agar persoalan antara Jesika dengan Klinik Luluh diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan para penisehat hukum (PH) atau pengacara kedua belah pihak diminta segera bekerja mendamaikan persoalan itu.
“PH PH kerjalah dulu kalian, selesaikan masalah ini secara damai. Jangan kalian tambah kerjaan kami disini, masih banyak urusan rakyat yang harus kami urus. Kami beri waktu satu minggu,” ujar Anggota Komisi II DPRD Medan Binsar Simarmata. (JD)