Komisi IV Dorong Pemko Medan Tindak Tegas Bangunan Liar

Komisi IV Dorong Pemko Medan Tindak Tegas Bangunan Liar

Oktober 6, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pencemaran Lingkungan, Senin (6/10/25).

RDP ini membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat mengenai PBG di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, bangunan di Jalan Sei Deli Nomor 8 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.

Selain itu, dalam RDP ini Komisi IV DPRD Kota Medan juga membahas terkait pengaduan HMI Cabang Medan dan GMPI Medan mengenai maraknya pencemaran lingkungan yang sangat membahayakan keseimbangan ekosistem dan pengaduan Pengurus Pohon Reboisasi Indonesia terkait sampah di Kota Medan yang dapat menyebabkan banjir.

RDP ini merupakan salah satu implementasi dari tri fungsi dewan yakni fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Oleh karenanya, Komisi IV menyoroti masih banyak permasalahan terkait pencemaran lingkungan dan PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan.

Komisi IV mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa menyegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.

“Kepada OPD terkait untuk dapat berinovasi dan mencari solusi terkait pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga, maupun limbah industri dan rumah sakit, agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga,” kata Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H.

Rapat ini juga dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, Pengurus Pohon Reboisasi Indonesia, HMI Cabang Medan, dan GMPI Medan. (JD)