Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Pales V Medan Tuntungan
September 4, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Tersangka berinisial MB (38), warga Jalan Bunga Pancur 9, Simpang Selayang.
Dari tangan MB, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, uang tunai Rp50 ribu hasil penjualan, satu bungkus klip kosong, satu skop, dan sebuah dompet.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti saat hendak menunggu pembeli. Ia tidak berkutik ketika ditangkap,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Rabu, (3/9/25).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerap terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan MB di tempat kejadian perkara pada Jumat, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (JD)

 
			

