RDP Soal PBG, Komisi IV “Usir” OPD Pemko Medan

RDP Soal PBG, Komisi IV “Usir” OPD Pemko Medan

Juli 1, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Pemko Medan membuat kecewa Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (30/6/25) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kota Medan terkait dengan persoalan bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Lailatul Badri dan Jusuf Ginting Suka.

Ada pun beberapa bangunan yang saat itu dibahas, yakni di Jln Tangguk Bongkar I Tegal Sari, Medan Denai, Jln Pulau Sumatera I, Mabar, Jln Pulai Page dan Jln Metal, Medan.

Sejumlah OPD Pemko Medan yang hadir Harahapan Sipayung mewakili Satpol PP Kota Medan, H.Siregar Trantib Medan Denai mewakili Camat Medan Denai dan lainnya.

Saat RDP dibuka perwakilan Satpol PP Kota Medan kurang lebih 1 jam tidak hadir saat itu.

Dan saat itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mencerca pertanyaan kepada Harahapan Sipayung mewakili Satpol PP Kota Medan apakah dapat mengambil keputusan dan membawa data.

“Saya hanya staf yang diminta pimpinan untuk hadir. Untuk data nanti akan dibawa ke sini,” katanya seraya mengatakan diutus oleh Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan M Irvan Lubis.

Imbasnya, sejumlah anggota Komisi IV lainnya marah saat itu.

“Bapak pasti bingung untuk menjawab pertanyaan kami karena percuma saja dilanjutkan, tapi tidak punya data,” kata Jusuf Ginting Suka.

Hal yang sama juga dikatakan Lailatul Badri yang mengusulkan agar rapat tidak dilanjutkan karena tidak ada keputusan yang bisa dihasilkan.

“Inilah kebiasaan OPD Pemko Medan baik RDP atau peninjauan lapangan selalu diutus staf yang akhirnya tidak bisa memutuskan apa pun.Sebaiknya tidak dilanjutkan saja,” katanya.

Kemarahan Paul Mei Simanjuntak memuncak saat mempertanyakan persoalan bangunan Jln Tangguk Bongkar I, Tegal Sari, Medan Denai.

Lurah Tegal Sari IIĀ  mengatakan bahwa untuk bangunan di Jln Tangguk Bongkar I telah disurati, tapi pemilik bangunan menyatakan masih mengurus izin.

“Namun izin tidak dikeluarkan karena berada di jalur sepadan,” katanya.

Hingga persoalan dicerca kepada H.Siregar Trantib Medan Denai mewakili Camat Medan Denai yang saat itu hadir hanya memakai kemeja formal sehingga menimbulkan pertanyaan saat itu.

“Izin apakah bapak PNS atau tidak. Karena ini hari Senin bapak tidak pakai baju dinas,” kata Paul.

Namun, staf tersebut menjawab bahwa dirinya seorang PNS karena ada agenda kegiatan tidak memakai baju dinas.

Saat dicerca soal apakah bisa mengambil keputusan termasuk mengetahui bangunan Jln Tangguk Bongkar I, H.Siregar justru tidak mengetahui.

“Karena tidak mengetahui masalah dan data pun tidak ada bapak miliki, jadi keluar saja dari ruangan ini,” tegas Paul dengan nada marah saat itu.

H.Siregar sebagai Trantib Kecamatan Medan Denai saat itu langsung meninggalkan ruangan.

Yang menariknya terkait dengan bangunan, dimana pihak Satpol PP Kota Medan menyatakan bangunan umumnya telah selesai seperti di Jalan Pulau Page Selatan Mabar untuk bangunan sendiri sudah selesai.

Dan untuk bangunan di Jln Pulau Sumatera telah disurati pada tanggal. 14 April 2025, tapi pada tanggal 13 Juni 2025 batal disuratiĀ  karena bangunan sudah selesai.

Untuk bangunan di Jln Metal telah disurati pada tanggal 19 Februari 2025 kembali dijadwal 28 Mei 2025 hingga dilakukan pembongkaran, tapi tidak disegel.

Mendengar akan hal ini, Paul Mei Anton Simanjuntak pun berang karena adanya tindakan pembiaran dari Satpol PP Kota Medan.

“Ini sungguh luar biasa, berapa kebocoran PAD. Sudah sangat jelas ada bangunan tanpa PBG, tapi dilakukan pembiaran akhirnya bangunan selesai. Harusnya jangan hanya dibongkar tapi dilakukan penyegelan agar pemilik bangunan tidak lakukan perbaikan,” kata Paul.

Atas dasar itu, secara tegas Paul menyatakan akan mengambil sikap tegas dengan menggelar rapat lintas gabungan dengan melibatkan aparat hukum dan menghadirkan pihak Inspektorat. (JD)