Sedang Berduka, Johannes Hutagalung Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan

Sedang Berduka, Johannes Hutagalung Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan

Juni 15, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Walau sedang dalam berduka cita karena Ibunda tercinta meninggal dunia, anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos tetap mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan No 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (15/6/25) sore di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Mohon maaf bapak ibu, bila saya tidak maksimal dalam penyampaian perda ini. Karena Minggu subuh tadi orang tua saya meninggal dunia,” ucap Johannes Hutagalung dengan suara bergetar seraya meminta doa kepada warga yang hadir untuk sang ibunda.

Dalam penyampaiannya, politisi muda PDI Perjuangan ini menjelaskan perda tersebut merupakan pengganti Perda Pengelolaan Persampahan yang lama.

Namun, tidak terdapat banyak perbedaan di perda perubahan, hanya sistem koordinasi kerjanya yang berbeda. Perda yang lama mengatur pengelolaan persampahan dilaksanakan Dinas Kebersihan.

Sedangkan di perda perubahan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, namun pelaksanaannya dilakukan pihak kecamatan dan kelurahan.

“Melalui perubahan ini warga lebih gampang berkoordianasi dengan aparatur setempat dalam masalah penanganan sampah,” terang Johannes.

Namun, lanjutnya, yang utama di perda ini yakni terkait pengelolaan sampah menjadi barang yang bisa menghasilkan keuntungan.

Johannes berharap, warga Kelurahan Kwala Bekala dapat selalu menjaga kebersihan seraya mengelola sampah yang menghasilkan keuntungan.

“Salah satu pengelolaan sampah ini bisa diwujudkan melalui pembentukan bank sampah,” ucap Johannes yang duduk di Komisi II DPRD Kota Medan.

Sementara perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Maskuddin S.Sos mengungkapkan, sejak tahun 2023 DLH Medan menangani pengelolaan persampahan.

“Tupoksi DLH yakni menangani pengelolaan persampahan di Kota Medan. Sedangkan untuk pembuangan sampah terakhir yakni di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan,” terangnya.

Diungkapkannya juga, volume sampah di Kota Medan mencapai 1.800 ton perhari. Namun yang bisa dibuang ke TPA Terjun hanya 800 ton, sedangkan sisanya dikelola dengan memilahnya menjadi organik dan non organik.

“Sebenarnya, mengelola sampah sangat banyak keuntungannya. Karenanya banyak pelaku botot di Kota Medan, sebab sampah bisa meningkatkan perekonomian keluarga,” katanya.

Disebutkannya juga, di Kecamatan Medan Johor ada 2 bank sampah. “Sebaiknya warga membentuk bank sampah di setiap kelurahan agar masalah sampah bisa cepat teratasi, sekaligus menambah penghasilan keluarga,” sebutnya.

“Satu bank sampah bisa beranggotakan hingga 10 orang. Bagi warga yang mau membentuk bank sampah, bisa menjumpai pihak kelurahan untuk mengurus perizinannya. Nantinya DLH akan memberikan pelatihan mengelola sampah menjadi barang yang bisa dijual,” tambahnya. (JD)