Hendri Duin: Pemko Medan Beri Keringanan Denda PBB
April 25, 2022Medan (JD.com)
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir Hendri Duin Sembiring mengimbau warga untuk selalu tepat waktu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena, bila wajib PBB terlambat membayar PBB atau bahkan tidak membayarnya, maka akan dikenakan denda.
“Namun begitu, saat ini ada kebijakan Pemko Medan yakni penghapusan denda terhadap wajib PBB yang ingin membayar tunggakan PBB nya,” kata Hendri Duin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Bendungan Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (25/4/22). Acara ini dihadiri perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Khaidir Nasution, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Diterangkan dewan Dapil V Kota Medan ini, pada intinya Pemko Medan menginginkan warga taat dan berkeinginan membayar PBB sebagai salah satu kewajiban warga. Namun, bila warga merasa tidak mampu membayar PBB, tapi berniat membayar, maka Pemko Medan memberikan keringanan sesuai kondisi dan kemampuan warga.
“Terpenting warga memiliki niat melakukan kewajibannya membayar PBB,” tandas Hendri Duin.
Senada, perwakilan BPPRD Medan, Khaidir Nasution menerangkan Pemko Medan memiliki kebijakan bagi warga yang tidak membayar PBB selama 5 tahun, asal ada permohonan bisa tidak dikenakan denda. Namun harus membayar seluruh tunggakan ditambah 1 tahun berjalan.
“Memang PBB diwajibkan kepada seluruh warga negara, namun Pemko Medan memberi keringanan penghapusan denda kalau ada niat bayar namun perekonomian sulit, ada solusi dari pemerintah,” ujar Khaidir Nasution.
Disebutkannya, di tahun 2021 Hendri Duin sudah membantu warga dengan pengurangan PBB sebesar Rp 3 miliar. “Namun herannya, tidak ada warga yang dibantu berasal dari Jalan Bendungan ini,” ujarnya.
Selain itu, disebutkannya, fungsi PBB adalah untuk pembangunan. Pajak itu tidak langsung dirasakan masyarakat karena harus dikumpulkan dulu baru nanti dibangunkan infrastruktur. Sedangkan retribusi, langsung dirasakan masyarakat seperti setelah parkir maka warga langsung dikenakan retribusi.
Dijelaskan Khaidir juga, cara mengurus PBB agar mudah, yaitu ajukan permohonan ke BPPRD dengan membawa berkas KTP serta alas hak tanah. Kalau boleh, lampirkan juga fotocopy PBB tetangga. Kalau memecah PBB, silahkan ajukan dulu pemecahan surat tanahnya ke lurah atau camat. Setelah itu ajukan ke BPPRD. Begitu juga kalau ada PBB yang bukan atas nama pemilik yang baru, bisa diajukan pergantiannya.
Sebelumnya, Hendri Duin memaparkan, Perda PBB Kota Medan tersebut terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam perda ini diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.
“APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor seperti pajak, DAK & DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprovsu dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya,” papar dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.
Dijelaskannya juga, Pemko Medan melalui BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
“Namun pemerintah memberikan keringanan potongan 50% dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang mengajukan permohonan keringanan PBB,” jelasnya.