Antisipasi Kebakaran, Daniel Pinem Minta Warga Mengetahui Isi Perda No 6/2016
April 24, 2022Medan (JD.com)
Warga Kota Medan diminta untuk tahu mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran. Selain itu, warga juga diharap mengetahui betul langkah-langkah yang harus dilakukan bila kebakaran telah terjadi.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem kepada ratusan warga yang menghadiri acara Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2016 Tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Kota Medan di Jalan Flamboyan Raya Gang Bersama Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (24/4/22).
“Perda ini muatannya untuk semua masyarakat, tapi terutama yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Tapi inti sebenarnya, kebakaran ini adalah musibah yang bisa datang setiap waktu. Untuk itu, warga harus mengetahui apa yang harus dilakukan bila terjadi kebakaran, ini yang terutama. Selain itu, tujuan perda ini dibuat, agar warga juga bisa melakukan antisipaai terhadap potensi terjadinya kebakaran, karena perda ini merinci penyebab-penyebab kebakaran,” terang Daniel Pinem di acara yang juga dihadiri Camat Medan Selayang, Lurah Tanjung Sari dan perwakilan Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan.
Karenanya, sambung dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini, perda ini mengatur warga memiliki APAR di rumah atau tempat usahanya.
Senada, Kasi Inspeksi Dinas P2K Medan, Aswin mengharapkan setiap rumah dan usaha memiliki tabung racun api. “Hal ini guna mengurangi terjadinya peristiwa kebakaran,” sebut Aswin.
Namun, bila warga tidak bisa mengatasi kejadian kebakaran, diminta langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran melalui nomor 061-113, 061-4515356 dan WA 0811-6566-113. “Namun, untuk pertolongan pertama kalau terjadi kebakaran, warga bisa mempergunakan alat seadanya, seperti goni atau kain basah, racun api, atau menutup aliran api saat tabung gas terbakar,” ucap Aswin.
Disebutkannya juga, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.
Diketahui, pada Pasal 1 Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini disebutkan kategori benda yang mudah terbakar adalah bensa yang bila terkena panas atau nyala api akan cepat merambatkan api. Sedang benda tak mudah terbakar, yakni benda yang terkena api tidak cepat merambatkan api.
Sementara jenis bangunan yang mudah terbakar adalah setiap bangunan yang menyimpan, menggunakan, mengolah, menyalurkan, menjual dan/atau memperdagangkan material yang mudah terbakar.
Di Pasal 1 juga diatur sejumlah alat pemadam api yang bisa dipergunakan untuk mengatasi dini kebakaran, yakni racun api, hidran, hidran gedung, hidran halaman dan sprinkler.
Di akhir sosialisasi, Daniel Pinem mengajak seluruh warga agar tidak panik saat terjadi kebakaran. Sediakan tabung racun api di rumah masing-masing. Bagi yang punya tabung racun api di rumah, harus dilakukan pengecekan secara berkala.
“Saat ini cuaca sedang panas dan rawan terjadi kebakaran. Untuk itu, mari kita sediakan bahan pemadam api di rumah dan tempat usaha. Namun intinya jangan panik, bila kebakaran terjadi, segera hubungi pihak pemadam kebakaran, agar bisa langsung diatasi,” pungkas Daniel.
Pada acara sosialisasi ini, para petugas P2K Kota Medan juga melakukan demonstrasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (JD)