Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 3 Wanita Ke Malaysia, 1 Agen Ditangkap
Maret 5, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Tim Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman tiga orang calon pekerja migran Indonesia ilegal (PMI) yang akan dikirim ke negeri jiran Malaysia.
Ketiga korban yang seluruhnya merupakan perempuan diamankan di Jalan Juanda, Medan, sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat dari Riau menggunakan mobil pribadi oleh seorang agen berinisial SM.
Kasubdit Renakta AKBP Parulian Samosir kepada wartawan, Selasa (4/3/25) mengatakan, pengungkapan berlangsung pada Senin 3 Maret malam, setelah pihaknya mendapat laporan adanya tiga perempuan hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja tidak sesuai prosedur.
“Setelah mendapat informasi, kami menyelidikinya dan berhasil menggagalkan tiga orang calon pekerja migran Indonesia tidak sesuai prosedur. Selain 3 korban, 1 agen diamankan,” paparnya.
Ia mengungkapkan, sebelum mengamankan korban dan satu tersangka, polisi sempat ke kediaman agen berinisial SM di kota Binjai, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Tim yang sudah mendapat informasi mereka bergerak ke Dumai, Riau, kemudian mengejarnya hingga akhirnya mobil yang ditumpangi korban dan tersangka dapat dihentikan,” katanya.
Di dalam mobil ini ditemukan tiga wanita, satu agen beserta saudara sepupunya dan seorang sopir. Mereka dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan.
Saat membuat paspor, tersangka mendikte korban supaya menjawab keperluan mereka ke Malaysia untuk berwisata. Umumnya mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan digaji Rp 5 juta di Malaysia selama 2 tahun.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 81, subsider 83 Nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM ditahan selama 20 hari kedepan,”pungkasnya. (JD)