Warga Mengeluh Belum Masuk DTKS, Margaret MS Minta Kepling Serius Mendata Warga Miskin
Juli 15, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS meminta aparat Kepala Lingkungan (Kepling) serius melakukan pendataan warga miskin di lingkungannya. Pasalnya, masih ada keluhan warga tidak mampu belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini dikatakan Margaret MS saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan, Sabtu (13/7/24) di Jalan Sumbawa I Pasar 3 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Sosialisasi ini dihadiri perwakilan OPD Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Sebelumnya, warga yang hadir mengeluhkan belum didata untuk terdaftar di DTKS. “Kami warga tak mampu hingga kini belum masuk DTKS, sementara syarat utama untuk mendapatkan bantuan pemerintah harus terdaftar di DTKS. Kami mohon didaftarkan karena kami sangat membutuhkan bantuan pemerintah,” kata salah seorang warga yang hadir.
Margaret MS juga mengungkapkan pihaknya menerima info banyak warga belum masuk DTKS. Bahkan ada warga yang rumahnya telah ditempel stiker warga tak mampu tapi belum didata masuk DTKS.
“Pendataan warga tak mampu adalah tugas Kepling. Saya minta aparatur Kepling serius melakukan tugasnya mendata warga miskin untuk masuk DTKS,” tegas Margaret MS yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kota Medan Periode 2024-2029.
Disebutkan Margaret, penempelan stiker ‘miskin’ di rumah menandakan warga tersebut tak mampu dan berhak masuk DTKS untuk menerima bantuan pemerintah. “Sekali lagi, saya harapkan keseriusan Kepling dalam melakukan pendataan. Saya akan pantau ini,” tandas dewan yang duduk di Komisi I DPRD Medan tersebut.
Namun begitu, Margaret juga mengimbau kepada warga tak mampu yang belum didata agar proaktif menemui Kepling masing-masing untuk dimasukkan dalam pendataan.
“Saya menyampaikan agar semua warga dapat terdata di DTKS. Pendataan tersebut melalui kepling di masing-masing lingkungan yang kemudian diusulkan ke tingkat Kelurahan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” jelasnya.
Margaret memaparkan, Perda Kota Medan Tentang Penanggulangan Kemiskinan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Perda ini menjamin agar seluruh warga miskin bisa mendapatkan manfaat dan bantuan dari pemerintah sesuai dengan yang tercantum di perda.
“Hak kita sebagai warga itu dijamin pemerintah agar kehidupan warga bisa adil dan makmur. Jadi warga jangan lagi menunggu didatangi aparatur untuk didata, tapi proaktif mendaftarkan diri agar masuk DTKS dan mendapat program bantuan penanggulangan kemiskinan sesuai ketentuan di dalam perda,” sebut Margaret MS.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. (JD)