Keluhkan Sampah Berserak, Warga Sunggal Minta Pemko Medan Sediakan Tempat Sampah
Juni 10, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Warga Kelurahan Sunggal mengeluhkan keberadaan sampah yang berserakan di wilayahnya. Karenanya mereka berharap Pemerintah Kota Medan menyediakan tempat sampah di setiap jalan kelurahan tersebut.
Keluhan ini diungkapkan warga pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Persampahan yang digelar anggota DPRD Kota Medan Johannes Haratua Hutagalung S.Sos di Jalan Pasar IV Gang Sekolah Minggu Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (8/6/24).
“Sampah masih berserakan di wilayah kami, pak. Kami minta agar setiap jalan disediakan tempat sampah,” kata seorang warga Serti br Siregar.
Demikian juga warga lainnya, Hotmida Simanjuntak menyebut saat ini Kota Medan masih banyak sampah berserakan. Dia juga berharap di jalan-jalan utama disediakan tempat sampah besar.
Sedangkan warga Edi Johannes malah meminta kepada kepling agar peraturan tentang sampah diterapkan secara tegas dan pihak yang melanggarnya diberi sanksi sesuai peraturan.
Menanggapi keluhan warga, anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung mengapresiasi permintaan warga akan tempat sampah. Hal ini menandakan warga menginginkan wilayahnya menjadi bersih dari sampah.
“Saya harap dinas terkait dapat mengakomodir permintan warga ini,” kata Johannes di kegiatan sosialisasi yang dihadiri ratusan warga.
Namun begitu, Johannes juga mengharapkan warga mau bersepakat untuk menyedikan lahan sebagai tempat sampah bersama.
“Hal ini sudah diterapkan di lingkungan saya. Coba di daerah ini disepakati untuk lahan tempat sampah, dan saya siap memberikan bantuan untuk membuat bak sampah,” ucap dewan dari PDI Perjuangan ini.
Senada, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang hadir, Indra Utama Simanjuntak menyebut tempat sampah sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan sampah.
“Namun mirisnya saat disediakan tempat sampah malah besoknya sudah hilang. Akhirnya kami buatlah bak sampah kontainer untuk diletakan di jalan-jalan tertentu. Untuk permintaan tempat sampah ini akan saya usulkan ke pimpinan,” ucapnya.
Begitu juga tentang sanksi tegas bagi pihak pelanggar peraturan, Dinas Lingkungan Hidup sangat setuju diterapkan.
“Wali Kota Medan sudah sangat geram terhadap pelanggar peraturan Perda Pengelolaan Persampahan ini. Sanksi tegas pasti diberlakukan sesuai yang tercantum di Pasal 35 aturan pidana kurungan bagi pihak yang buang sampah sembarangan,” tandasnya.
Di acara sosialisasi ini, Johannes Hutagalung juga mengungkapkan soal lonjakan nilai retribusi sampah di Kota Medan hingga ratusan persen. Ini sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 01 Tahun 2024 Tentang Retribusi Daerah. Hal ini membuat warga menjerit sehingga DPRD Kota Medan akan merevisi perda baru tersebut.
“Perda Retribusi Daerah ini akan direvisi karena di dalamnya ada retribusi sampah yang nilainya naik hingga ratusan persen dan akan memberatkan warga Medan,” sebutnya.
Dijelaskan Johannes, perda tersebut diajukan ke DPRD Medan saat dewan lagi fokus pencalegan di Pemilu Legislatif 2024, sehingga peraturan-peraturan dalam perda tidak terawasi dengan maksimal.
“Akhirnya perda ini disahkan dengan ada peraturan kenaikan iuran sampah hingga ratusan persen. Ini adalah kelalaian kami, makanya perda akan direvisi,” jelasnya.
Indra Utama juga memastikan Wali Kota Medan akan segera merevisi perda tersebut. “Kenaikan retribusi sampah hingga 300 persen sangat meresahkan warga. Jangan dibayar dulu retribusi sampahnya kalau ditagih, karena perdanya akan dikaji ulang,” tandasnya. (JD)