Margaret MS Minta Pemerintah Lebih Memperhatikan Pelayanan UHC

Margaret MS Minta Pemerintah Lebih Memperhatikan Pelayanan UHC

April 22, 2024 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Pemerintah Kota Medan diminta untuk lebih memperhatikan pelayanan program kesehatan Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat. Pemerintah juga diminta untuk lebih memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Permintaan ini dilontarkan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS saat menggelar Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan M Basir Gg Inpres, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (20/4/24). Sosialisasi ini dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.

“Saya minta pemerintah lebih lagi memperhatikan pelayanan UHC kepada warga, khususnya yang kurang mampu. Sehingga program kesehatan ini dapat dipergunakan seluruh warga Kota Medan,” tandas Margaret.

Disebutkannya, Pemko Medan telah meluncurkan program UHC JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah) sejak 1 Desember 2022 lalu.

“Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.

Namun dalam pelaksanaanya masih belum maksimal dan masih ada warga mengeluhkan tidak bisa mempergunakan program ini untuk berobat.

“Saya harap ini jadi perhatian Dinas Kesehatan Kota Medan dengan mengawasi pelaksanaan program UHC di fasilitas-fasilitas kesehatan,” pinta Margaret.

Begitu juga penerapan Perda Sistem Kesehatan, anggota DPRD Medan yang kembali terpilih untuk Periode 2024-2029 ini meminta agar lebih dimaksimalkan. Pasalnya, masih banyak keluhan warga terhadap pelayanan kesehatan.

“Selain masih kurangnya sarana dan prasaran kesehatan, juga penerapan perda ini terkesan masih memandang status sosial masyarakat. Ini harus dibenahi pemerintah dan pastikan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Medan tercover sesuai aturan perda,” tegas Margaret MS.

Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan ini, Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini mengatur seluruh permasalahan kesehatan, termasuk tentang kesehatan ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat wajib mengetahui dan memanfaatkan “fasilitas” kesehatan yang disediakan pemerintah dalam perda.

“Dimana bila warga sakit bisa langsung ke Puskesmas untuk kemudian bila diperlukan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan. Inilah prosedur sistem kesehatan di Kota Medan saat ini,” jelas Margaret yang duduk di Komisi I DPRD Medan.

Ditambahkannya, dalam Bab II Pasal 2 disebutkan salah satu tujuan perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Sedangkan pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.

“Intinya, Pemko Medan juga bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya,” tandas Margaret. (JD)